Jalan raya memiliki peraturan bagi para pengendara yang menggunakannya.
Peraturan tersebut dapat berupa rambu lalu lintas atau peraturan tertulis yang sah secara hukum.
Peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi pengendara memiliki fungsi menjaga keamanan dan keselamatan pengendara.
Oleh karena tujuan keamanan dan keselamatan, pengendara sebaiknya mematuhi peraturan yang berlaku di jalan raya.
Salah satu peraturan yang berlaku di jalan raya adalah larangan pengendara sepeda motor memasuki jalan layang non tol atau JLNT.
Fadil Imran Sebut Masyarakat Singapura Takut Berbuat Kejahatan karena Polisi Selalu Patroli Larangan pengendara sepeda motor memasuki jalan layang non tol Sebenarnya, larangan bagi pengendara sepeda motor untuk memasuki jalan layang non tol berlaku di seluruh jalan layang non tol di Indonesia.
Larangan ini hanya berlaku di beberapa jalan layang non tol.
Salah satunya di wilayah tugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ditlantas Polda Metro Jaya melarang pengendara sepeda motor untuk melintasi jalan layang non tol di wilayah tugasnya.
Terdapat tiga ruas jalan layang non tol yang dilarang untuk dilintasi pengendara sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat.
60 Orang Ditangkap karena Perjudian di Jakpus, Polda Metro Jaya: Sudah Berkali-kali Kami Lakukan Penindakan Larangan ini dilakukan dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Hal itu karena ketiga jalan layang non tol ini memiliki jalur yang sempit dan kondisi angin yang kencang.
“Demi keselamatan bersama,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam cuitan di akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo pada Senin, 16 Januari 2023.
Di jalan layang non tol yang tak dapat dilalui pengendara motor terdapat rambu yang memperingatkan.
Oleh sebab itu, sebaiknya pengendara sepeda motor lebih teliti ketika berkendara.
Selain berbahaya, terdapat sanksi yang berlaku ketika melanggar.
Sanksi melanggar larangan sepeda motor memasuki jalan layang non tol Sanksi bagi pelanggar peraturan larangan pengendara sepeda motor melalui jalan layang non tol berupa sanksi tilang.
Sanksi ini diberlakukan berdasar pada Pasal 287 Ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi: “(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).” Pilihan Editor: Ini 3 Jalan Layang Non Tol yang Dilarang Dilintrasi Sepeda Motor