Asuransi Smartlink Protection Life dari asuransi Allianz mempunyai manfaat yang lengkap dan beragam bisa didapatkan oleh tertanggung. Asuransi ini memberikan manfaat ketika meninggal dunia dan juga cacat yang dialami oleh tertanggung. Manfaat tersebut salah satunya bisa didapatkan ketika penyebab mengalami resiko tersebut adalah disebabkan karena kecelakaan. Asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat investasi ini bisa memberikan untuk resiko tersebut dengan pengajuan klaim Allianz yang dilakukan dengan tepat seperti berikut:
- Mengajukan klaim secara tertulis
Untuk mendapatkan manfaat asuransi, langkah pertama adalah dengan mengajukan klaim yang dilakukan secara tertulis. Prosedur ini bisa memberikan manfaat meninggal dunia dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dialami oleh tertanggung. Sehingga ketika tertanggung meninggal dunia bisa untuk mengajukan klaim dengan menuliskannya secara terus dan menyertakan berkas dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan klaim untuk meninggal dunia tidak boleh lebih dari 60hari sejak tertanggung meninggal dunia. Sedangkan untuk pengajuan klaim menderita cacat karena kecelakaan perlu mengajukannya paling lambat 210 hari sejak mengalami resiko dan membuktikan mengalami cacat tetap total yang disebabkan oleh kecelakaan yang dialami oleh tertanggung.
- Lengkapi dokumen klaim
Pengajuan klaim Allianz untuk mendapatkan manfaat ini tentunya apabila sudah dilengkapi dengan berkas yang lengkap diserahkan pada pihak asuransi Allianz. Siapkan berkas yang dibutuhkan dan diserahkan ke Allianz sebagai berikut:
- Berkas formulir pengajuan klaim untuk resiko yang dialami yaitu cacat tetap dan meninggal dunia karena kecelakaan. Anda bisa mendapatkannya dari dokter yang bisa memberikan pernyataan mengenai kondisi yang dialami oleh tertanggung.
- Berkas untuk membuktikan dan menguatkan klaim seperti hasil pemeriksaan medis dan juga surat keterangan dari kepolisian apabila mengalami kecelakaan.
- Berkas surat kuasa pelepas informasi mengenai data medis yang dipunyai oleh tertanggung.
- Berkas mengenai nomor rekening dan juga identitas yang sah yang diperlukan.
- Verifikasi dari pihak Allianz
Setelah pengajuan berkasnya maka akan diperiksa kembali oleh pihak Allianz. Apabila dokumennya sudah lengkap bisa untuk membuat verifikasinya juga berjalan dengan cepat. Dalam verifikasi ini juga ada kemungkinan bahwa pihak Allianz akan meminta untuk tertanggung melakukan pemeriksaan di dokter yang telah ditunjuk. Sehingga hasilnya akan bisa memastikan mengenai cacat tetap total dan cacat tetap sebagian yang diderita oleh tertanggung. Begitu juga ketika tertanggung meninggal dunia bisa untuk mengadakan autopsy untuk bukti dan mengetahui penyebab kematian tertanggung.
- Pencairan manfaat klaim
Apabila hal di atas sudah terpenuhi, maka pengajuan permohonan klaim yang sudah menyerahkan surat dan berkas dokumen yang dibutuhkan tersebut sudah sah dan akan diproses oleh pihak asuransi Allianz. Kemudian pihak asuransi bisa memberikan pemberitahuan mengenai pengajuan klaim yang diajukan oleh penerima manfaat apakah ditolak atau diterima. Klaim tersebut dapat ditolak ketika termasuk ke dalam pengecualian dan tidak memenuhi syarat lainnya. Sedangkan apabila pengajuan klaimnya sudah memenuhi syarat maka membuat klaimnya diterima. Klaim yang diterima tersebut akan mendapatkan pencairan uang pertanggungan yang diterima ke rekening penerima manfaat yang sudah diberikan.
Pencairan klaim Allianz untuk pengajuan tertanggung yang meninggal dunia dan cacat karena mengalami kecelakaan ini akan didapatkan oleh penerima manfaat dalam 14 hari. Sehingga dalam waktu yang singkat dengan proses pengajuan klaim yang benar akan membuat penerima manfaat bisa mendapatkan biaya yang bisa digunakan untuk ganti rugi proses pemakaman hingga merawat tertanggung yang mengalami cacat karena kecelakaan.